Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam kasus dugaan suap alokasi bantuan keuangan (BK) Pemprov Jatim 2014-2018 di Mapolres Tulungagung. Selain itu, juga ada dua pejabat eksekutif aktif, dua anggota legislatif serta tiga mantan pejabat eksekutif Pemkab Tulungagung yang juga diperiksa pada hari ini, (25/08/2022).
Dari hasil pantauan ada delapan orang yang diperiksa yakni, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kepala Disperindag Tulungagung Tri Hariyadi dan Kepala Diskominfo Tulungagung Samrotul Fuad. Selain itu ada mantan Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Mastur, mantan Kepala Bappeda Tulungagung Suharto dan mantan Kabid Anggaran BPKAD Sri Pamuni. Serta dua anggota DPRD Tulungagung, yakni Ali Munib dari PKB dan Ponidi dari Partai Golkar.
Diketahui bahwa, setelah Bupati Tulungagung diperiksa, dia langsung keluar dari pintu Sarja Arya Racana yang juga menjadi pintu masuk ke ruang Kapolres Tulungagung. Dia pergi menggunakan mobil plat hitam bersama dengan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung, sekitar 11.25 WIB.
“Bupati Tulungagung menjalani pemeriksaan mulai 09.00 di Lantai 2 Mapolres Tulungagung sebagai saksi,” ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung, Ahmad Mugiyono saat dikonfirmasi melalui telepon.
Kepala Disperindag Tulungagung, Tri Hariyadi menjelaskan pihaknya diperiksa sebagai saksi terkiat BK Pemprov Jatim 2014-2018 yang ada di Disperindag Tulungagung. Karena dia masih menjabat sebentar, dia mengaku tidak banyak diberikan pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Karena saya baru menjabat Kepala Disperindag, hadi hanya diminta data-data saja,” terangnya saat selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Selain itu, Kepala Diskominfo Tulungagung, Samrotul Fuad yang baru saja keluar ruang pemeriksaan mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak 10.00 WB. Dia diperiksa sebagai Mantan Kabag Pembangunan Pemkab Tulungagung dalam hal BK Pemprov Jatim 2014-2018. Pemeriksaan ini, merupakan ke lima kalinya dia diperiksa oleh penyidik KPK.
“Diperiksa terkait BK Pemprov Jatim 2014-2018, sebagai saksi atas empat tersangka. Dalam pemeriksaan tadi saya juga satu ruangan dengan Bupati Tulungagung,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Mantan Kepala Dinkes Tulungagung, Mastur. Pemeriksaan penyidik KPK berkaitan dengan alokasi BK Pemprov Jatim pada 2017. Namun pada saat alokasi BK Pemprov Jatim, Dinkes Tulungagung tidak mendapatkan alokasi BK Pemprov Jatim.
“Ada sekitar 10 pertanyaan dari penyidik KPK. Tadi setelah saya keluar, masih ada Mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Sri Pamuni yang masih diperiksa oleh penyidik KPK,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Tulunaggung Imam Kambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, dalam kasus suap ketok palu pembahasan APBD dan APBD Perubahan 2018. Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK. (ham/mj)