Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Nasib BPNT milik Sukatmi (51) asal Kelurahan Bago, Tulungagung masih belum ada titik terang. Pasalnya, dari pihak Kelurahan Bago dan Pendamping TKSK Kecamtan Tulungagung masih menunggu konfirmasi dari Bank BNI Tulungagung sebagai bank penyalur, (25/08/2022).
Pendamping TKSK Kecamatan Tulungagung, Joko Supeno menceritakan bahwa 2018, Sukatmi dengan NIK 871 mendapatkan bantuan dari program PKH dan sudah mendapatkan KKS sesuai data dari BNI Tulungagung. Namun, pada 2021 Sukatmi dengan NIK 871 terhapus dari penerima PKH karena sudah tidak memenuhi komponen PKH. Ketika itu, rekening Sukatmi dengan NIK 871 kemasukan Sukatmi dengan NIK 671 yang hingga kini belum mendapatkan bantuan sama sekali.
“Jadi dalam satu rekening terdapat dua NIK yakni Sukatmi dengan NIK 871 yang sudah mencairkan bantuan sejak 2018 dan Sukatmi dengan NIK 671 yang belum pernah mencarikan bantuan. Akhirnya kami melakukan klarifikasi ke bank,” terangnya.
Terkait nasib Sukatmi dengan NIK 671, Joko mengatakan bahwa belum bisa memberikan penjelasan terhadap hal itu. Memang KKS yang diterima Sukatmi dengan NIK 671 ini tertulis sejak 2018. Maka dari itu, pihaknya meminta Dinsos Tulungagung untuk segera melakukan komunikasi dengan Bank BNI Tulungagung.
“Kami tidak tau aturan terkait ganti rugi, karena itu mungkin kewenangan dari kementerian. Saya berharap kasus ini bisa segera selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Bago, Agung Sutrimo mengatakan, adanya kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Camat Tulungagung. Dari pertemuan itu, Camat Tulungagung meminta untuk menunggu hasil komunikasi yang dilakukan Dinsos Tulungagung dengan Bank BNI Tulungagung sebagai bank penyalur.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk berkomunikasi dengan Bank BNI, karena yang memiliki kewenangan adalah Dinsos Tulungagung,” tuturnya.
Agung menjelaskan, memang dalam kelurahan memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama penerima bantuan, tapi untuk pencarian dari pihak Kelurahan Bago tidak mengetahui. Bahkan dalam pembagian kartu kesejahteraan sosial (KKS) juga tidak mengetahui, karena pembagian langsung dilakukan oleh pihak Bank BNI Tulungagung.
“KKS yang membagi adalah BNI. Sedangkan total penerima BPNT di Kelurahan Bago mencapai 300 orang lebih. Dalam kasus ini, kami masih menunggu hasil dari Dinsos Tulungagung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sukatmi dengan NIK 671 baru mengetahui bahwa namanya masuk dalam penerima BPNT pada Agustus 2022. Ketika hendak mencarikan, ternyata rekining bantuan miliknya sudah dicarikan oleh orang lain. Bahkan ketika dicek Bank BNI Tulungagung, ternyata transaksi pencarian dengan rekening miliknya sudah ada sejak 2018 silam. (ham/mj).