Tulungagung, jurnalmataraman.com, S (55) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda vario warna merah, milik salah satu warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kronologi kejadian berawal saat sepeda motor milik korban dipinjam oleh temannya berinisial AE untuk digunakan membeli sabun cuci piring pada Jumat, 10 November 2023 pukul 20.00 WIB.
Berselang sekitar 10 menit kemudian, sepeda motor tersebut dikembalikan dan diletakkan di tempat parkir yang biasa dipakai oleh korban.
Selanjutnya, kunci sepeda motor tersebut diberikan kepada korban dan ditaruh disamping korban yang saat itu sedang tidur.
Sekira pukul 02.30 WIB, korban dibangunkan oleh saudaranya berinisial AMA untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik korban yang tidak ada di parkiran.
“Mengetahui motornya tidak ada di parkiran, korban kaget dan berusaha mencarinya di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Mujiatno menuturkan, saat korban melakukan pencarian, pada jarak sekitar 650 meter dari rumahnya, korban menemukan seorang pria tidak dikenal sedang membawa sepeda motor korban dengan cara didorong.
Melihat kejadian itu, korban memberhentikan pelaku dan membawanya ke Kantor Pemdes Plosokandang hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kedungwaru.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
“Berdasarkan laporan korban, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rga/mj)