Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama unsur TNI, Polri dan Satpol PP Tulungagung telah melakukan pembongkaran sejumlah tugu perguruan pencak silat yang ada di wilayah Kecamatan Pakel.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, pihaknya telah melakukan pembongkaran sebanyak 6 tugu perguruan pencak silat di Wilayah Kecamatan Pakel.
Pembongkaran tugu perguruan pencak silat dilakukan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kondusifitas wilayah agar tetap aman dan kondusif.
“Selasa, (14/11/2023) kami sudah membongkar 6 tugu pencak silat, syukur berjalan aman dan lancar. Tersebar di beberapa desa, ada tugu Pagar Nusa Desa Sanan, Desa Gombang, dan Tugu PSHT Desa Suwaluh dan Sambitan,” katanya.
Mujiatno menambahkan, pihaknya memberi apresiasi kepada masyarakat dan seluruh anggota perguruan pencak silat di wilayah Kecamatan Pakel yang bisa mengerti, menyadari, dan menerima adanya kegiatan pembongkaran tugu perguruan pencak silat.
Menurutnya, kegiatan pembongkaran Tugu Perguruan Pencak Silat yang dilakukan oleh Pemkab bersama TNI, Polri, dan Satpol PP, merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Selasa minggu lalu, (7/11/2023).
Sementara itu, dasar dari pembongkaran adalah Surat Edaran (SE) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang pembongkaran tugu, patung dan atau simbol perguruan silat di wilayah Jawa Timur secara mandiri.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan di beberapa wilayah lainnya, yaitu Bandung dan Besuki.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang bisa mengerti, menyadari dan menerima terhadap pembongkaran ini,” pungkasnya. (rga/mj)