Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial M (23) warga Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung harus harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pelaku telah mencuri motor Honda PCX milik HA warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan M pada tanggal 3 November 2023 sekira jam 01.15 WIB.
Saat itu, korban HA tidur mendengar suara berisik. Setelah korban mengecek semua pintu diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci.
Kemudian masuk lagi melewati pintu dapur yang juga tidak dikunci setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil remote sepeda motor Honda PCX milik korban.
Tak berhenti di situ, pelaku selanjutnya beraksi dengan mengacak-acak baju di dalam almari dan mengambil dompet istri korban berisi kartu atm Bank Mandiri dan uang tunai Rp350 ribu.
Usai mengambil barang berharga dan kunci motor, pelaku keluar melalui pintu yang sama.
Pelaku menuju teras rumah dan mengambil sepeda motor tersebut, kemudian dinaiki pergi ke arah selatan.
“Korban dengan istrinya bangun dan melihat ada orang yang menyalakan sepeda motornya kemudian korban mengejarnya namun tidak berhasil,” katanya.
Mengetahui hal itu, korban melaporkan Polsek Pucanglaban untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi selama tiga bulan dan menjadi buron.
Pada saat pelarian itu, pelaku juga menjual motor tersebut seharga Rp10 juta di media sosial.
Berselang beberapa bulan itu, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya.
“Mendapat informasi pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri telah pulang kerumahnya, dengan berbekal informasi tersebut petugas berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti,” imbuh Mujiatno.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam tahun 2021, 1 (satu) lembar Surat ket BPKB dari Bank Mandiri, 1 (satu) sepeda pancal warna merah, 1 (satu) pasang sandal jepit warna putih, 1 (satu) Hp merk oppo Reno 3, 1 (sayu) kacamata bening dan 1 (satu) tas kecil warna hitam.
Sementara itu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta lebih.
“Pelaku akan dijarat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung” pungkas Mujiatno.(mj/ham)