Nganjuk, jurnalmataraman.com, Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan dan Penetapan Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu, 31 Januari 2024. Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. anggota Forkopimda atau yg mewakili, staf ahli, asisten dan seluruh kepala perangkat daerah.
“Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang desa, merupakan amanat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diharapkan dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan Masyarakat,” ujar Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si., dalam sambutannya.
Adapun perubahan ketiga yang dilakukan meliputi revisi pada 10 item atau poin dalam 6 pasal Perda tersebut. “Intinya ada revisi-revisi di beberapa item misalnya terkait batas usia perangkat desa yakni 60 tahun, ini memperjelas aturan, juga terkait dana penghargaan pensiun perangkat yang sebelumnya ditulis sesuai kemampuan disini tertulis 50% dari hasil pengelolaan bengkok, intinya aturan saat ini merupakan penyempurnaan atau penyesuaian aturan diatasnya,” pungkasnya. (min)