Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Seorang karyawan di dealer mobil bekas K-Cunk Motor, Rindo Novanda Richzidan Budi Pratama, warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencurian mobil. Tersangka yang bekerja di bagian administrasi pemasaran di dealer tersebut, telah mencuri delapan unit mobil dalam kurun waktu tujuh bulan, dari Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan terlebih dahulu mengambil surat-surat kendaraan sebelum mencuri mobil. Karena posisi tersangka di bagian administrasi pemasaran, ia memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya dengan cukup mudah.
“Pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena yang bersangkuan melakukannya secara berulang sehingga pasal 362 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari maksimal ancaman tersebut,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami pihak dealer mencapai 1,5 miliar rupiah akibat perbuatan tersangka. Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membayar hutang, modal usaha jual beli mobil, dan kebutuhan sehari-hari.
Menurut pemilik dealer K-Cunk Motor, Suryono Hadi Pranoto alias Kacung, dia tidak menyangka bahwa tersangka yang telah bekerja selama dua tahun dengan baik dan dianggap seperti anak sahabatnya, terlibat dalam aksi pencurian. Kacung mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin memenjarakan tersangka dan membuka pintu untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan syarat keluarga tersangka mengganti kerugian yang telah dialami pihaknya.
“Tersangka memang menjabat sebagai admin, admin itu bebas untuk keluar masuk mengambil BPKB, istilahnya sudah terpercaya, kalua nanti ada itikad baik dari pihak keluarga untuk mengganti rugi kita juga tidak mempermasalahkan,” ujarnya.
Pemilik mobil tetap berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, asalkan kerugian 1,5 miliar rupiah diganti oleh keluarga tersangka. Namun, Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bekerja profesional dan melengkapi berkas perkara. Meski korban menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan, proses hukum tetap berjalan dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa