Blitar, jurnalmataraman.com – Sidang Rukyatul Hilal yang dilaksanakan di Kabupaten Blitar pada hari ini, Senin, 28 Februari 2025, menghasilkan keputusan bahwa hilal tidak terlihat. Sidang yang dimulai pada pukul 17.54 WIB ini berlangsung selama 15 menit namun tidak ada saksi yang melaporkan melihat hilal.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Farmadi, menjelaskan bahwa lokasi terbenamnya matahari dan kemunculan hilal tertutup oleh awan. Oleh karena itu, hakim sidang memutuskan bahwa hilal di wilayah Kabupaten Blitar tidak terlihat.
Seluruh tim yang melakukan pemantauan hilal telah melaporkan hasilnya kepada Kemenag Kabupaten Blitar sebagai pemohon sidang Rukyatul Hilal. Meskipun pemantauan dilakukan secara seksama, hilal tetap tidak terlihat.
“Akhirnya tadi disidang oleh hakim ditetapkan bahwasanya di Kabupaten Blitar tidak melihat hilal karena tertutup mendung sehingga belum kelihatan, nanti kita tunggu di daerah lain barangkali bisa melihat hilal,” ujar Farmadi.
Farmadi menambahkan bahwa hasil dari Rukyatul Hilal ini akan segera dilaporkan kepada pihak terkait untuk langkah selanjutnya. Dengan keputusan ini, umat Islam di Kabupaten Blitar akan mengikuti kalender hijriyah yang telah ditentukan berdasarkan hasil sidang tersebut.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa