Kediri, Jurnalmataraman.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sidang tera ulang timbangan milik para pedagang di sejumlah pasar tradisional. Langkah ini dilakukan secara maraton selama dua pekan untuk mencegah praktik kecurangan jual beli sekaligus melindungi hak-hak konsumen. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar seluruh pedagang yang bertransaksi menggunakan alat ukur atau timbangan. Berbagai jenis timbangan diperiksa tingkat akurasinya satu per satu, mulai dari timbangan duduk, timbangan meja, hingga timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah timbangan milik pedagang yang sudah tidak presisi atau tidak seimbang. Kondisi tersebut mayoritas disebabkan oleh tingginya intensitas penggunaan sehari-hari. Merespons temuan tersebut, petugas langsung menerjunkan teknisi di bidang metrologi untuk melakukan perbaikan dan kalibrasi di tempat. Kepala Bidang (Kabid) Kemetrologian Disperdagin Kota Kediri, Mohammad Kharish Fauzi, menyampaikan bahwa agenda sidang tera ulang ini merupakan kegiatan yang rutin digelar setiap satu tahun sekali. Tujuannya murni untuk memastikan keadilan bagi warga dan konsumen yang berbelanja di pasar tradisional.
Lebih lanjut, Kharish menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sistem proaktif mendatangi lokasi para pedagang. “Sidang tera ulang timbangan ini masih akan digelar hingga satu pekan ke depan. Nantinya, petugas kami akan terus menyisir seluruh pedagang di pasar tradisional se-Kota Kediri dengan sistem jemput bola,” jelasnya. Melalui upaya proaktif ini, Pemkot Kediri berharap tidak ada lagi konsumen yang dirugikan akibat takaran yang tidak sesuai, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk terus berbelanja di pasar tradisional.
( Editor : Afif / Putra )





