TULUNGAGUNG, jurnalmataraman.com – Langkah tegas diambil jajaran Polres Tulungagung demi menjamin kekhusyukan malam perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Ratusan petasan siap ledak serta puluhan kilogram bahan peledak hasil Operasi Cipta Kondisi selama Ramadan resmi dimusnahkan di Lapangan Tembak Gunung Cemenung, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Sabtu (21/3). Proses pemusnahan yang berlangsung sejak siang hingga petang tersebut melibatkan tim Jibom (Penjinak Bom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur. Sterilisasi ketat diberlakukan di sekitar lokasi guna menghindari risiko bagi warga setempat.
Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol Maga Fidri Isdiawan, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 346 buah petasan berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga memusnahkan 22,15 kilogram bubuk mesiu yang siap dirakit menjadi peledak berbahaya. “Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung, mulai dari Polsek Campurdarat, Tulungagung Kota, hingga wilayah Ngunut dan Boyolangu,” ujar Kompol Maga di sela kegiatan.
Berbeda dengan cara diledakkan, tim Jibom menggunakan metode disposal aman. Isi petasan dikeluarkan dan bubuk mesiu diurai di atas tanah, kemudian dibakar secara bertahap dan terkendali. Teknik ini dipilih untuk meminimalisir dentuman keras yang dapat meresahkan masyarakat di sekitar kaki Gunung Cemenung. Selama proses yang memakan waktu lebih dari enam jam tersebut, area peledakan hanya boleh dimasuki oleh lima personel ahli dari tim Jibom, sementara petugas lainnya melakukan penjagaan radius aman.
Fenomena yang cukup memprihatinkan terungkap dari pengungkapan kasus ini. Kompol Maga membeberkan bahwa mayoritas pelaku pembuatan maupun pemilik petasan tersebut adalah anak-anak berusia 10 hingga 15 tahun. “Rata-rata mereka belajar cara merakit dari internet dan membeli bahan-bahannya secara daring. Untuk pelaku anak-anak, kami kedepankan pembinaan dengan mengembalikan mereka kepada orang tua masing-masing agar diawasi lebih ketat,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berlaku bagi pelaku dewasa yang terbukti melakukan penyalahgunaan bahan peledak. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera agar tradisi merayakan Lebaran tidak lagi diwarnai dengan aktivitas berbahaya yang mengancam nyawa.
Editor : Trias M.A



