Tululngagung, jurnalmataraman.com, perempuan berinisial C (40) di Tulungagung terlibat kasus ujaran kebencian yang diunggahnya di media sosial.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus yang menjerat C.
Dari pelimpahan itu, berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap.
Kasus ini bermula saat C mengunggah ujaran kebencian atas H yang merupakan rekan arisannya di media sosial (medsos).
Ujaran kebencian yang dilakukan C ini didasari dari tuduhan H yang sempat menuduh C jika dirinya melakukan ritual pesugihan.
Atas perlakuan H itu, C lantas menanggapi tuduhan H dengan cara melaporkannya ke Polres Tulungagung agar diproses secara hukum.
Namun, hal itu tak menuai hasil yang diharapkan. Pasalnya, laporan yang diberikan C masih kurang bukti.
“Korban H dan terdakwa C ini sempat berselisih. Keduanya merupakan anggota arisan online, korban sempat menuduh terdakwa C melakukan pesugihan,” katanya.
Dari laporan yang tidak diproses, C masih merasa kesal terhadap H atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.
Hal itu membuat terdakwa C bertindak ceroboh dengan memposting hinaan terhadap H pada medsos miliknya yang mana postingan itu diketahui teman korban.
Dari kejadian itu, teman H lantas menunjukkan postingan itu kepada H, sehingga membuat korban geram dan balik melaporkan terdakwa C ke Polres Tulungagung.
H yang memiliki bukti postingan tersebut, membuat petugas kepolisian memproses laporan sesuai UU ITE dan menetapkan C sebagai tersangka.
“Laporan terdakwa tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian karena kurang bukti. Tetapi terdakwa justru memposting dan membuat ujaran kebencian terhadap korban,” imbuh Amri.
Selanjutnya, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan C atas perbuatannya dan alasan melakukan perbuatan itu.
Atas perbuatannya, C terancam hukuman empat tahun penjara.
“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo.pasal 27 ayat (3) UU RI no.19 th 2016, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Karena ancaman dibawah 5 tahun, terdakwa tidak kami tahan,” pungkasnya. (rga/mj)