Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Caci Maki Rekan Arisan di Medsos, Perempuan di Tulungagung Terancam 4 Tahun Penjara

by Muji Steven
5 Februari 2024 | 17:20
Reading Time: 2 mins read
0
Caci Maki Rekan Arisan di Medsos, Perempuan di Tulungagung Terancam 4 Tahun Penjara

Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti ( Foto: Muji Steven )

Tululngagung, jurnalmataraman.com, perempuan berinisial C (40) di Tulungagung terlibat kasus ujaran kebencian yang diunggahnya di media sosial.

Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus yang menjerat C.

Dari pelimpahan itu, berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap.

Kasus ini bermula saat C mengunggah ujaran kebencian atas H yang merupakan rekan arisannya di media sosial (medsos).

Ujaran kebencian yang dilakukan C ini didasari dari tuduhan H yang sempat menuduh C jika dirinya melakukan ritual pesugihan.

Atas perlakuan H itu, C lantas menanggapi tuduhan H dengan cara melaporkannya ke Polres Tulungagung agar diproses secara hukum.

Namun, hal itu tak menuai hasil yang diharapkan. Pasalnya, laporan yang diberikan C masih kurang bukti.

“Korban H dan terdakwa C ini sempat berselisih. Keduanya merupakan anggota arisan online, korban sempat menuduh terdakwa C melakukan pesugihan,” katanya.

Dari laporan yang tidak diproses, C masih merasa kesal terhadap H atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.

Hal itu membuat terdakwa C bertindak ceroboh dengan memposting hinaan terhadap H pada medsos miliknya yang mana postingan itu diketahui teman korban.

Dari kejadian itu, teman H lantas menunjukkan postingan itu kepada H, sehingga membuat korban geram dan balik melaporkan terdakwa C ke Polres Tulungagung.

H yang memiliki bukti postingan tersebut, membuat petugas kepolisian memproses laporan sesuai UU ITE dan menetapkan C sebagai tersangka.

“Laporan terdakwa tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian karena kurang bukti. Tetapi terdakwa justru memposting dan membuat ujaran kebencian terhadap korban,” imbuh Amri.

Selanjutnya, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan C atas perbuatannya dan alasan melakukan perbuatan itu.

Atas perbuatannya, C terancam hukuman empat tahun penjara.

“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo.pasal 27 ayat (3) UU RI no.19 th 2016, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Karena ancaman dibawah 5 tahun, terdakwa tidak kami tahan,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
PAD Kota Kediri di DLHKP Kota Kediri Tahun 2023 Naik

PAD Kota Kediri di DLHKP Kota Kediri Tahun 2023 Naik

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .