Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bupati Tulungagung Akan Tegaskan Kawasan Bebas Asap Rokok

by Editor
18 Juli 2022 | 17:26
Reading Time: 2 mins read
0
Bupati Tulungagung Akan Tegaskan Kawasan Bebas Asap Rokok

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan kembali memberlakukan kawasan bebas rokok. Diketahui pada area perkantoran di ruang lingkup Pemkab yang bersifat pelayanan sebenarnya sudah memberlakukan kawasan bebas rokok, hanya saja pelaksanaannya sempat tidak terkontrol, sehingga beberapa kantor pelayanan kembali tidak menerapkan kawasan bebas rokok.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, sebenaenya aturan terkait kawasan bebas rokok sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang kawasan bebas asap rokok. Pada perda tersebut diatur agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Tulungagung harus steril terutama yang bergerak pada bagian pelayanan. Seperti pelayanan umum, rumah sakit, pencatatan sipil hingga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sebelumnya sempat menjadi lokasi percontohan pengaplikasian perda tersebut.

“Kami sudah ada sebenarnya, bahkan Kabupaten Tulungagung sudah lebih dahulu mengaplikasikan itu di wilayah Jawa Timur,” tuturnya.

Menurut Maryoto, meski dulu sempat mengaplikasikan aturan tersebut, namun saat ini penerapan aturan tersebut sempat kendor. Hal itu dikarenakan merokok disembarang tempat yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Maka dari itu, pihaknya akan kembali menerapkan serta melakukan pemantauan terkait penerapan aturan tersebut. Terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) agar menjadi contoh dalam penerapan aturan tersebut. Maka dari itu, pihaknya akan menginstruksikan agar disediakannya Smooking Room.

“Tentu ruangan untuk merokok akan disediakan, namun kami akan sosialisasikan terlebih dulu,” terangnya.

Disinggung terkait apakah penerapan kawasan bebas rokok hanya diberlakukan pada kawasan perkantoran, Maryoto mengaku, kedepan tidak hanya area perkantoran, tetapi ruang fasilitas publik juga akan dilakukan penerapan aturan tersebut. Seperti halnya di taman perkotaan yang mana kedepan juga akan diberi smooking room. Menurutnya, penerapan aturan tersebut ditujukan agar bisa menciptakan satu wilayah yang betul-betul sehat, bebas dari polusi termasuk rokok.

“Tujuan pemerintah memang agar terciptanya wilayah yang sehat dan bebas dari asap rokok,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
5 Kecamatan di Tulungagung Masuk Kawasan Kumuh

5 Kecamatan di Tulungagung Masuk Kawasan Kumuh

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .