Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 63 pengguna narkoba di Kabupaten Tulungagung menjalani program rehabilitasi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, bekerja sama dengan lembaga mitra. Program rehabilitasi ini diikuti secara sukarela oleh para korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, BNN Kabupaten Tulungagung juga menangani kasus yang melibatkan dua oknum pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung, yang tertangkap dalam pesta narkoba di Surabaya pada Mei 2024 oleh Polda Jawa Timur.
Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, mengungkapkan hasil pengukuran persentase kualitas hidup penyalahguna narkoba yang mengikuti program rehabilitasi. Hasil pengukuran menunjukkan kualitas hidup sebesar 79,59% pada domain fisik, 78,20% pada domain psikologis, 75,63% pada domain sosial, dan 80,10% pada domain lingkungan. Rose menyatakan bahwa upaya rehabilitasi yang dilakukan memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan keterampilan para klien, serta mampu meminimalkan potensi kambuh.
“Sepanjang tahun 2024 ada 63 klien yang telah mengikuti rehabilitas dan itu semuanya adalah volunteer atau secara sukarela, mereka dating secara sukarela kepada kami ataupun melalui SIL, kami ada progam SIL ( Skriening Intervensi Lapangan ) dimana kami datang ke beberapa sekolah atau ke beberapa lingkungan yang memang rawan terjadinya penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Rose Iptriwulandhani, Kepala BNNK Tulungagung.
Selain program rehabilitasi, BNN Kabupaten Tulungagung juga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2024. Dalam kasus ini, terdapat tiga orang tersangka, dan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 127,2 gram, 10 butir ekstasi, 47 lembar obat psikotropika, serta 68.000 butir pil dobel L.
Editor : Fikri Fadhlul
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa