Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Berbekal pistol mainan, kakak beradik asal Kabupaten Kediri yakni PS (45) dan SW (34) nekat mengaku sebagai aparat TNI dan merampas handphone milik pelajar di Lapangan Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Namun saat ini kedua pelaku sudah berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ngantu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 Mei 2022 lalu. Dimana pada saat itu, kedua pelaku yang berpura-pura sebagai TNI menghampiri dua pelajar yang tengah asik nongkrong di Lapangan Desa Ngantru. Kedua pelaku langsung menodongkan pistol mainan dan meminta kepada dua pelajar untuk segera tiarap.
“Ketika itu pelaku beralasan akan melakukan penggeledahan untuk mencari narkoba pada kedua korban tersebut,” tuturnya, (08/07/2022).
Anshori menjelaskan, karena bukan pengedar narkoba, maka tidak ditemukan narkoba pada korban. Namun, kedua pelaku justru meminta handphone kedua pelajar tersebut dan langsung pergi meninggal kedua korban. Akhirnya, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Ngantru.
“Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku,” jelasnya.
Anshori melanjutkan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, didapati satu pelaku yakni SW yang berasal dari Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dan langsung mengamankan pelaku bersama Polsek Semen pada 6 Juli 2022 sekitar 08.30 di rumahnya. Setelah dilakukan introgasi, ternyata SW tidak hanya sendiri dalam melancarkan aksinya. Melainkan SW melancarkan aksinya bersama kakak kandungnya yakni PS.
“Mendapat informasi itu, petugas langsung memburu pelaku PS. Akhirnya hari itu juga, polisi berhasil mengamankan PS beserta barang buktinya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Ngantru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurut Anshori, adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah senjata mainan berbentuk pistol, satu unit sepeda motor kawasaki ninja nopol AG 3360 ES, satu celana doreng, satu buah jaket kain warna gelap, satu buah ponsel merk Oppo, satu buah ponsel merk Samsung J2 Prime warna putih milik korban.
“Mereka mengakui jika mengancam korbannya menggunakan pistol mainan,” ujarnya.
Saat ini keuda pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Ngantru. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mj/ham)