Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sungguh bejat kelakuan ayah tiri berinisial MT (43) yang tega menyetubui anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun. Bejatnya, pelaku tega menyetebuhi korban hingga berkali-kali.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, peristiwa nahas itu pertama kali menimpa korban pada 2019 silam. Kelakuan bejat ayah tiri, itu dilakukan pada saat di rumah masuk Kecamatan Ngunut. Hingga akhirnya kelakuan bejat pelaku terus dilakukan pada korban hingga sebanyak lima kali.
“Yang terakhir, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban pada 13 Mei 2022, sekitar 19.00 WIB di rumahnya yang saat itu sedang mati lampu. Sedangkan ibu serta kakak korban sedang tertidur lelap,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, kelakuan bejat yang dilakukan oleh ayah tiri itu terungkap setelah ibu korban mendapati korban melakukan tindakan yang menyimpang. Ketika itu, ibu langsung menanyakan alasan korban melakukan perbuatan yang menyimpang tersebut. Hingga akhirnya korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibu korban.
Setelah terkuak, akhirnya salah satu keluarga korban tidak terima, dan melaporkan peristiwa itu kepada Polres Tulungagung. Hingga pada 17 Mei 2022, Unit PPPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku yang saat itu di rumahnya.
“Dari pengakuan pelaku, sebelum menyetubuhi korban, dia merayu dan membujuk korban untuk diberi uang serta dibelikan barang. Namun, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku malah mengancam korban,” paparnya.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan UU RI No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama selama 15 tahun,” pungkasnya. (mj/ham)