Tulungagung, jurnalmataraman.com,
Narapidana teroris (Napiter) berinisial WD mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kamis (29/2/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Kusumah mengatakan, sebelumnya Napiter tersebut berasal dari Rutan Kelas I Depok, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak Desember 2023 lalu.
“Ketika masuk ke dalam Lapas Tulungagung, napiter ini berperilaku baik dan sudah bisa bersosialisasi kembali,” katanya.
Budiman menuturkan, berdasarkan putusan hakim Napiter berinisial WD harus menjalani hukuman selama tiga tahun, akibat kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makasar.
“Berdasarkan putusan hakim, napiter WD harus menjalani hukuman selama tiga tahun,” tuturnya.
Setelah melalui proses panjang dari redukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan integrasi, napiter berinisal WD akhirnya mau melakukan ikrar janji kepada NKRI.
Di sisi lain, napiter itu juga telah menjalani program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Napiter itu akan bebas pada bulan April 2024 mendatang.
“Dia juga akan mendapatkan wawasan kebangsaan lanjutan. Napiter tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag. Sehingga dia bisa melakukan ikrar janji setia kepada NKRI. Tidak ada paksaan kepada napiter tersebut,” pungkasnya. (rga/mj)