Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah mengembalikan Barang Bukti (BB) atas kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa korban berinisial SN warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Saat itu, korban SN berkenalan dengan pelaku berinisial WP. Sesuai kesepakatan, korban menyewakan mobil pick up warna putih dengan nopol AG 9850 RS dan motor miliknya kepada pelaku.
Adapun biaya sewanya Rp500 ribu per hari. Beberapa hari dari kesepakatan itu proses sewa dan pembayaran berjalan lancar, pelaku juga sempat mengirimkan uang senilai Rp 1 Juta.
Namun, setelah pembayaran biaya sewa itu, pelaku justru kabur dengan membawa mobil korban.
“Kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2022 lalu. Pelaku sempat menggadaikan mobil korban dan korban berusaha menebus dan melaporkan ke polisi. Motor korban baru bisa ditemukan pada Maret 2023. Kerugian mencapai Rp26,8 juta,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Amri menjelaskan, pengembalian barang bukti tersebut ke pemiliknya karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan didasarkan pada hasil putusan persidangan.
Akibat perbuatannya, pelaku diringkus dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini dua kendaraan milik korban yang sempat dijadikan barang bukti untuk bekal ke persidangan sudah resmi kami kembalikan dan diterima dengan baik oleh korban,” pungkasnya. (rga/mj)