Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bawaslu Tulungagung, Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Seorang Kades 

by Editor
19 November 2024 | 17:04
Reading Time: 2 mins read
0
Bawaslu Tulungagung, Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Seorang Kades 

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Dan Humas Bawaslu Tulungagung ( Foto: Agus Bondan )

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih (WN), tengah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah beredar foto yang menunjukkan Wahyunita mengenakan atribut salah satu pasangan calon kepala daerah dan hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengidentifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut sebagai sebuah temuan. Menurut Nurul, Bawaslu telah melakukan pendalaman lebih lanjut dengan cara melakukan klarifikasi serta pemenuhan bukti-bukti yang diperlukan.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu, Bawaslu berencana akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu (20/11), terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa di Kecamatan Besuki pada saat pelaksanaan rapat umum di Gor tanggal 11 November dan rangkaian penanganan di November kita lakukan penelusuran denghan waktu 5 -7 hari untuk menentukan apakah ada ketentuan untruk kita jadikan temuan,” ujar Nurul Muhtadin, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Tulungagung.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa jika terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, maka Kepala Desa yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 hingga maksimal Rp 6 juta.

Pelanggaran netralitas oleh pejabat publik, seperti Kepala Desa, dapat merusak prinsip keadilan dan integritas dalam proses demokrasi, sehingga menjadi perhatian serius oleh Bawaslu dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu Tulungagung terus memantau dan mengawal proses tersebut agar tidak ada pihak yang melakukan pelanggaran yang dapat merugikan salah satu calon atau merusak proses demokrasi yang sehat.

Penulis: Agus Bondan

Editor: Khania Nadin

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: BAWASLUheadlineKadesTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Usai Aniaya Tetangga, Seorang Pelaku Perampokan  Minimarket Di Tangkap 

Usai Aniaya Tetangga, Seorang Pelaku Perampokan  Minimarket Di Tangkap 

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .