Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Usai Aniaya Tetangga, Seorang Pelaku Perampokan  Minimarket Di Tangkap 

by Redaktur
19 November 2024 | 17:04
Reading Time: 2 mins read
0
Usai Aniaya Tetangga, Seorang Pelaku Perampokan  Minimarket Di Tangkap 

Tersangka Perampokan Di Tulungagung Ditangkap ( Foto: Agus Bondan )

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di minimarket Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, pada 17 September 2024 lalu. Dalam peristiwa perampokan tersebut, pelaku mengancam pegawai minimarket dengan senjata tajam dan berhasil menggondol uang sebesar Rp 6 juta serta puluhan bungkus rokok. Aksi perampokan yang terekam oleh kamera CCTV itu sempat viral di media sosial.

Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial D-D (Dendi Darmawan), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat ketelitian penyidik yang menemukan kecocokan antara ciri-ciri tersangka dan bukti yang ada.

“Pada tanggal 14 November, tersangka diamankan atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya. Penyidik yang menangani kasus ini kemudian menemukan kesamaan ciri-ciri dan petunjuk yang sesuai dengan pelaku perampokan minimarket. Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Muhamad Taat Resdi, Kapolres Tulungagung.

Dalam pengakuannya, tersangka Dendi Darmawan menyatakan bahwa ia nekat merampok untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar cicilan hutang yang mencapai Rp 50 juta di salah satu bank.

“Saya terpaksa merampok karena kesulitan ekonomi dan harus membayar hutang di BRI sebesar 50 juta, hutangnya dipakai untuk keperluan dan membuka usaha peternakan,” ujar  DD, tersangka

Saat ini, Dendi Darmawan ditahan di Mapolres Tulungagung dan menjalani dua proses hukum, yakni terkait kasus perampokan dan penganiayaan. Untuk kasus perampokan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus kriminal lainnya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Penulis: Agus Bondan

Editor: Nathan Adrian

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineperampokTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
2 Pengendara Tertimpa Pohon Tumbang Dilarikan Ke Rumah Sakit

2 Pengendara Tertimpa Pohon Tumbang Dilarikan Ke Rumah Sakit

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .