Tulungagung, jurnalmataraman.com – Seorang kepala desa di Tulungagung harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri setempat setelah berkas penyidikan kasus korupsi anggaran desa dinyatakan tuntas. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kepala Desa Kedungwaru, Tulungagung, Mochamad Toha, ditahan pihak kepolisian atas dugaan korupsi dana desa. Perkara penyelewengan ini berkaitan dengan program pengadaan mobil siaga desa dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp331 juta.
Toha diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2024. Pemerintah desa sebelumnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp331 juta untuk dua keperluan, yakni pengadaan mobil siaga desa serta penyelenggaraan informasi publik atau publikasi media. Namun, fasilitas mobil siaga yang sudah dianggarkan tersebut tak kunjung direalisasikan. Dana yang masuk ke rekening resmi pemerintah desa di Bank Jatim itu justru diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah rampung sepenuhnya. Pihak penyidik langsung melakukan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Penyidikan sudah tuntas dan hari ini tersangka beserta barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Andi. Kini, proses hukum atas perkara korupsi tersebut telah bergeser ke tahap penuntutan di bawah wewenang pihak kejaksaan sebelum segera disidangkan di pengadilan. (Agus Bondan)
(Editor: Brigade/Trias)



