Kediri.jurnalmataraman – Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Semesta Alam Lestari menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kediri, Senin (29/9). Mereka memprotes lambannya penanganan laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kediri.
Aksi yang berlangsung damai ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Khoirul Anam. Dalam orasinya ia menyampaikan bahwa laporan telah mereka layangkan sejak 26 Mei 2025. Laporan itu terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Damarwulan Kecamatan Kepung yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Bumi Alam Raya. Namun perusahaan tersebut kini berganti nama menjadi PT Jabar Putra Mandiri, meski alamat dan lokasi operasinya masih sama.

Khoirul menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk kelalaian penegakan hukum. Ia menekankan bahwa kasus tersebut seharusnya dikategorikan sebagai pidana khusus, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya.
“Ini bukan kasus biasa. Kami minta penegakan hukum dilakukan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Termasuk penyitaan barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang ilegal,” tegas Khoirul di hadapan aparat.
Menanggapi aksi tersebut Wakapolres Kediri, Kompol Hary Kurniawan yang menerima perwakilan massa dalam forum audiensi, menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Dari hasil penyelidikan awal yang kami lakukan, sampai saat ini belum ditemukan adanya peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” jelas Kompol Hary.
Meski terjadi perbedaan pendapat dalam audiensi, suasana tetap berlangsung kondusif. Kompol Hary menyampaikan apresiasinya atas jalannya dialog yang dinilai tetap hangat dan terbuka.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif. Kepolisian tetap berkomitmen bekerja profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa masyarakat terus mengawal proses hukum, terutama dalam isu-isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Editor : Nadine & Wahyu Adi



