Blitar.jurnalmataraman.com – Seorang pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ), Ali Muchroji (40) yang merupakan binaan rumah singgah penampungan pasien jiwa di Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak pemilik rumah penampungan berinisial M-K-S. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika Ali Muchroji meminta ponsel kepada M-K-S, namun permintaannya ditolak. Diduga karena merasa marah, Ali yang dikenal memiliki gangguan jiwa langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis sabit. Akibat serangan tersebut, M-K-S mengalami luka di bagian punggung dan telinga.
Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Kapolsek Srengat, AKP Imroatus dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa dan sudah mendapatkan pemantauan dari kader posyandu jiwa di rumah singgah tersebut.
“Pelaku kabur setelah melakukan aksi penganiayaan. Kami khawatirkan bahwa pelaku akan membahayakan orang lain, mengingat kondisi mentalnya yang tidak stabil,” kata AKP Imroatus.
Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Ananda Srengat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos berwarna biru dongker yang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di lokasi kejadian.
Kejadian ini membuat warga setempat cemas, mengingat pelaku yang merupakan pasien ODGJ belum ditemukan. Pihak kepolisian terus berupaya melacak keberadaan pelaku agar dapat segera diamankan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
Editor : Nadine & Wahyu Adi



