Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan empat orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/9) sore. Keempat tersangka berasal dari dua kasus berbeda yakni korupsi dana desa di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat serta korupsi dana pelayanan pasien tidak mampu di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Dalam kasus korupsi dana desa, dua tersangka yang ditahan adalah Kepala Desa Tanggung berinisial S-Y dan bendahara desa J-E. Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai lebih dari Rp1,5 miliar,” ungkap Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.
Sementara itu dua tersangka lainnya merupakan eks pejabat dan staf di RSUD dr. Iskak. Mereka adalah Y-R mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan serta R-K seorang staf rumah sakit. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memerintahkan pemotongan dana setoran dari pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Y-R.
“Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mencatat kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun,” tegas Tri Sutrisno.
Dari keempat tersangka yang kini telah ditahan, tiga di antaranya S-Y, J-E, dan Y-R belum mengakui perbuatannya. Namun penyidik tetap menjerat mereka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
( Editor: Neha & Wahyu Adi )



