Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kuras Toko Elektronik di Tulungagung, Pria Asal Blitar Berakhir di Bui

by Muji Steven
11 Desember 2023 | 11:32
Reading Time: 2 mins read
0
Kuras Toko Elektronik di Tulungagung, Pria Asal Blitar Berakhir di Bui

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial MAM (33) warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, MAM diduga telah melakukan pencurian barang-barang elektronik di sebuah Toko Servis Elektronik Masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada, Kamis, (7/12/2023) sekitar jam 09.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang mencurigakan di sekitar toko elektronik yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Setelah mendapatkan laporan masyarakat kami langsung datang ke TKP dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di toko milik JS warga Desa/Kecamatan Kalidawir,” katanya.

Mujiatno menjelaskan, sebelum melakukan aksinya MAM terlebih dahulu mengamati sasaran Toko Elektronik yang ditinggal penghuninya.

Setelah mengetahui kondisi sekitar aman, terduga pelaku langsung masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu dengan linggis.

“Terduga pelaku berhasil masuk langsung mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalam toko,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau yang digunakan terduga pelaku sebagai sarana, 1 (satu) lembar identitas KTP milik MAM, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) pasang sepatu, 2 (dua) buah Trafo 20 amper, 3 (tiga) buah Trafo 10 Amper, 5 (lima) buah Trafo 5 Amper, 2 (dua) buah Power Suply, 1 (satu) buah Pompa Air, 1 (satu) buah Speaker 15 Inci, 1 (satu) buah Mixer merk mockie dan 1 (satu) buah Linggis.

Akibat perbuatan tercela tersebut, MAM bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

“Hingga saat ini MAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: ElektronikheadlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Korupsi, Direktur PT Kya Graha Tulungagung Diberi Hukuman MA 4 Tahun Penjara: Total Kerugian Negara Mencapai Rp. 2,4 Miliar

Korupsi, Direktur PT Kya Graha Tulungagung Diberi Hukuman MA 4 Tahun Penjara: Total Kerugian Negara Mencapai Rp. 2,4 Miliar

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .