
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Akibat dampak pandemi Covid-19, membuat ratusan perusahaan di Tulungagung menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan perusahaan tersebut juga terancam mendapatkan rekomendasi tidak bisa mengakses layanan publik tertentu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Gatot Prabowo melalui Staf Administrasi, Mahesa mengatakan, selama satu tahun terkahir tercatat ada 222 perusahaan di Tulungagung yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah menunggak selama satu tahun terakhir, hingga April 2022 ini,” tuturnya.
Mahesa menjelaskan, dari 222 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dibagi menjadi dua klasifikasi. Yakni, 185 perusahaan telah menunggak pembayaran iuran selama tiga bulan. Serta 37 perusahaan sudah menunggak pembayaran iuran selama enam bulan.
“Jadi total tunggakan ada sekitar Rp. 183.276.000. Dengan rincian 185 perusahaan yang menunggak selama tiga bulan mencapai Rp 135.588.991 dan 37 perusahaan yang menunggak selama enam bulan mencapai Rp 47.687.933,” jelasnya.
Masih menurut Mahesa, ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan beralasan belum mampu membayar, karena dampak pandemi Covid-19. Namun, pihaknya tetap berupaya agar ratusan perusahaan tersebut bisa kembali membayar iuran.
“Apabila ratusan perusahaan tersebut tidak membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan rekomendasi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T),” pungkasnya. (mj/ham)



