Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Ratusan narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung tidak diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan pada tahun ini. Enam diantanya adalah narpidana kasus korupsi (napikor). Hal itu disebabkan karena napikor belum membayar denda serta uang pengganti kerugian negara, (08/08/2022).
Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi mejelaskan dari total narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung yakni 645 orang, pihaknya hanya mengusulkan remisi kemerdekaan kepada 507 narapidana saja. Sedangkan 138 narapidana tidak diusulkan mendapatkan remisi, karena belum memenuhi persyaratan.
“Tidak semua narapidana diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, hanya narapinda yang memenuhi persyaratan yang kami usulkan remisi,” jelasnya.
Fahmi menerangkan, adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi. Seperti berkelakuan baik selama berdada di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung, sudah menjalani masa hukuman 6 bulan, sudah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara serta lain sebagainya.
“Seperti enam napikor yang sampai saat ini belum membayar denda serta uang pengganti kerugian negara, mereka tidak kami usulkan mendapatkan remisi. Selain itu, juga ada narapidana kasus terorisme yang juga tidak kami usulkan mendapatkan remisi,” terangnya.
Fahmi menambahkan, dari 507 narapinda yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, 55 persennya adalah narapidana dengan kasus narkotika. Namun, untuk memutuskan mereka mendapatkan remisi atau tidak itu dari Kemenkumham.
“Ada satu narapinda kasus pencurian yang bisa bebas jika mendapatkan remisi kemerdekaan,” pungkasnya. (ham/mj)