Tulungagung, jurnalmataraman.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di beberapa wilayah. Lima orang tersangka diamankan antara bulan Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Ari Taufan Budiman, menjelaskan bahwa komplotan pertama terdiri dari dua tersangka, AS dan SH, keduanya warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung. Keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, pada 3 Januari lalu. Mereka mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di teras rumah dalam kondisi masih menancap kunci kontak.
Sementara itu, komplotan kedua melibatkan tiga tersangka: AM, warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkir, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, SP, warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dan MH, warga Desa Rowosari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Tersangka AM dan SP terlibat dalam pencurian sepeda motor di Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, pada 4 Februari. Mereka mencuri sepeda motor milik petani yang ditinggalkan sementara saat beraktivitas di sawah.
Selain itu, tersangka SP dan MH juga diketahui beraksi di empat lokasi berbeda di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Desa Geger, Kecamatan Sendang, serta Desa Sembon dan Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo. Komplotan kedua ini terbilang lebih profesional, karena mereka bisa menyalakan motor tanpa menggunakan kunci kontak.

“Untuk dari Desa Wates pelaku mencari sasaran sepeda motor dengan pemilik yang kondisi kunci motornya masih menancap dan langsung dibawa kabur, kemudian untuk yang di Desa Babadan Kecamatan Karangrejo ini pelaku melakukan tindak pidananya dengan cara berkeliling-keliling kemudian mencari sasaran saat ada kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemilik dan dianggap lemah, pelaku langsung membagi tugas, yang satu mengawasi, yang satu langsung mengambil kendaraan tersebut dengan cara mendorong menjauhi dari TKP selanjutnya merusak kabel kunci kemudian untuk disambung dan dinyalakan, kemudian untuk empat TKP yang lain baik yang di Desa Bungur, Desa Sembon, Desa Pucunglor dan di Desa Geger untuk caranya sama dengan yangt di Desa Wates,” ujar Kompol Ari Taufan Budiman, Wakapolres Tulungagung.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa