Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pimpinan Pondok Pesantren, Imam Safi’i alias Supar, yang menjadi terdakwa dalam kasus persetubuhan santriwati di Trenggalek, telah menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dan terdakwa mengajukan pembelaan kepada majelis hakim, dengan meminta agar Supar dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Tim kuasa hukum dan terdakwa menyatakan bahwa hasil tes DNA yang digunakan sebagai bukti dalam kasus ini dianggap tidak valid, karena tidak disertai dengan keterangan ahli. Mereka berargumen bahwa bukti tersebut belum cukup untuk membuktikan tuduhan persetubuhan terhadap santriwati.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, mengungkapkan bahwa setelah sidang pledoi, jaksa penuntut umum akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

“Jadi dalam pledoi itu mereka meminta supaya terdakwa ini dibebaskan dari segala dakwaannya, selain dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu sendiri, terdakwa secara pribadi juga mengajukan pembelaan kepada majelis hakim, yang mana dalam pembelaan pribadinya itu terdakwah ini menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum, jadi terdakwa ini juga meminta supaya dia dibebaskan dari segala tuntutannya,” ungkap Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait kini menunggu keputusan majelis hakim setelah melalui proses replik dari jaksa penuntut umum. Vonis yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa