Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Selama dua bulan terakhir, Polres Tulungagung telah mengamankan puluhan tersangka atas kasus peredaran narkoba di Tulungagung. Tercatat ada puluhan gram sabu hingga ribuan pil dobel L yang telah diamankan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, berdasarkan data setidaknya ada 39 tersangka yang berhasil diamankan dalam dua bulan terakhir. Selain itu untuk barang bukti yang diamankan, ada sabu sebanyak 84,48 gram sabu, 3 pil ekstasi, 3.279 butir pil dobel L, 247 botol miras serta uang tunai sebesar Rp 5 Juta.
“Dari tangkapan kami, 3 tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tuturnya.
Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi atensi adalah tersangka berinisial S warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti 43,3 gram sabu. Setiap gram sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu hingga Rp 900 ribu.
“Tersangka mengaku memecah sabu dalam paket kecil-kecil. Setiap paket dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu,” jelasnya.
Handono mengungkapkan, 37 tersangka diamankan pada Februari hingga Maret 2022. Berdasarkan wilayah, tangkapan paling banyak berada di Kecamatan Kedungwaru terdapat 9 kasus serta Kecamatan Ngunut terdapat 6 kasus.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ada juga yang dikenakan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” paparnya.
Handono berharap, karena beberapa hari lagi memasuki ramadhan tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di Tulungagung. (mj/ham)