KEDIRI, jurnalmataraman.com – Dalam rangka mendekatkan pelayanan adminduk kepada masyarakat, Dinas Dukcapil Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Kantor Kecamatan Plemahan dan Pemerintah Desa memberikan pelayanan dokumen adminduk khusus kepada masyarakat di wilayah kecamatan Plemahan akibat dari adanya pemekaran (pecah) dusun. Ada 3 desa di kecamatan Plemahan yang melaksanakan pemekaran (pecah) dusun yaitu desa Plemahan, desa Sukoharjo, dan desa Mojoayu.
Sesuai dengan arahan Mas Bupati Hanindhito Himawan Pramana, agar Dinas Dukcapil memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, maka pelayanan khusus ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terdampak adanya pemekaran (pecah) dusun untuk dapat merubah dokumen kependudukan disesuaikan dengan alamat terbaru sekaligus update elemen data kependudukan berdasarkan dokumen pendukung yang dimiliki oleh masyarakat. Pelayanan dilaksanakan di kantor kecamatan Plemahan di tempatkan di ruang khusus, terpisah dari ruang pelayanan adminduk regular (SAHAJA LEKAT) agar masyarakat lain yang tidak terdampak tetap memperoleh pelayanan dokumen adminduk secara maksimal.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kediri Wirawan, SE., MM.Ak., melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk M. Kahfi Fauzi, SH. menyampaikan, untuk tahap pertama telah dilaksanakan pelayanan pecah dusun desa Plemahan. Semula nama dusun Plemahan berubah menjadi dusun Plemahan Kidul dan dusun Plemahan Lor. Pelayanan dimulai tanggal 25 Maret sampai dengan 5 April 2024. Dari pelayanan tersebut telah diterbitkan dokumen adminduk sebanyak 933 dokumen, yang terdiri dari Kartu Keluarga 305 dokumen, Akta Kematian 17 dokumen, Kartu Identitas Anak (KIA) 122 keping, dan KTP sejumlah 539 keping.
Harapan kami dengan adanya pelayanan (khusus) ini, masyarakat yang telah memperoleh dokumen adminduk terbaru dapat segera memperbaharui/meng-update dokumen lain yang dimiliki yang penerbitannya mendasarkan pada KTP atau Kartu Keluarga agar tidak mengalami kendala ketika mengakses pelayanan dasar yang lain.
Setelah cuti bersama lebaran 1445H/2024, jadwal pelayanan berikutnya akan dimulai lagi pada tanggal 22 April 2024. Kami menghimbau untuk warga 2 desa yang lain yaitu desa Sukoharjo dan desa Mojoayu yang terdampak pemecahan dusun agar segera berkoordinasi dengan perangkat desa setempat mengenai jadwal pelayanan dokumen adminduk di kecamatan Plemahan sehingga seluruh warga dapat terlayani dengan baik. Yang perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa semua layanan ini gratis tidak dipungut biaya apapun, seperti halnya layanan lainnya baik di kantor Dinas Dukcapil Kapupaten Kediri maupun layanan adminduk SAHAJA LEKAT di kecamatan. (adv/rof)