Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Warga Tulungagung Bisa Sidang Tanpa Ke Pengadilan Negeri

by Agus Bondan
22 Agustus 2025 | 14:37
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Tulungagung Bisa Sidang Tanpa Ke Pengadilan Negeri

Tulungagung, jurnalmataran.com – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung meluncurkan program inovatif bertajuk Sidarling atau Sidang Keliling bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat khususnya mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan pelosok daerah.

Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menjelaskan bahwa Sidarling hadir untuk menjawab tantangan aksesibilitas terhadap layanan hukum. Melalui program ini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan hanya untuk mengurus berbagai permohonan hukum seperti permohonan perwalian, dispensasi nikah, maupun perbaikan data administrasi.

“Sidarling merupakan bentuk komitmen kami agar masyarakat di desa tidak merasa jauh dari keadilan. Selama syarat dan bukti lengkap permohonan bisa diproses melalui layanan ini,” jelas Cyrilla Jumat (22/8).

Pendaftaran tetap dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tulungagung. Jadwal sidang akan ditentukan setelah jumlah permohonan dari wilayah tertentu mencukupi untuk digelar secara kolektif.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyambut positif program tersebut. Pemkab Tulungagung berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan Sidarling agar berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Kami mendukung penuh Sidarling karena manfaatnya nyata. Warga bisa mengurus administrasi hukum lebih cepat, mudah dan hemat biaya,” ujar Bupati Gatut.

Salah satu keunggulan Sidarling adalah efisiensi biaya. Jika sebelumnya masyarakat harus mengeluarkan biaya antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk keperluan pemanggilan juru sita kini cukup membayar biaya administrasi sebesar Rp7.000 hingga Rp20.000 saja.

PN Tulungagung menegaskan bahwa pelayanan Sidarling akan selalu siap dilaksanakan kapan pun dibutuhkan.

(Editor : Ima & Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineinfo tuluangagungPengadilan Negeri (PN) TulungagungSidarling atau Sidang KelilingTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Pemkab Kediri Siapkan Peralatan untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Pemkab Kediri Siapkan Peralatan untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .