Tulungagung, jurnalmataraman.com – Rencana Pemerintah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, yang mengusulkan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di atas lahan lapangan desa menuai penolakan dari warga. Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka pada Jumat sore ketika ratusan warga mendatangi Kantor Desa Jarakan dan memasang spanduk petisi penolakan.
Spanduk tersebut berisi pernyataan sikap warga yang menolak penggunaan lapangan desa sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi. Petisi itu diketahui telah ditandatangani oleh sekitar seratus warga dari berbagai unsur masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Jarakan Peduli, Budi Santoso menilai keputusan penentuan lokasi pembangunan Gedung KMP dilakukan tanpa melibatkan warga desa. Menurutnya, proses tersebut seharusnya mengedepankan musyawarah dan partisipasi masyarakat.
“Pengambilan keputusan penentuan titik lokasi pendirian Gedung KMP ini tidak melibatkan warga. Padahal lapangan desa merupakan fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat untuk berolahraga dan kegiatan sosial,” ujar Budi Santoso.

Budi menegaskan, warga pada prinsipnya mendukung keberadaan Koperasi Merah Putih di Desa Jarakan sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, warga menolak jika pembangunan gedung koperasi harus mengorbankan lapangan desa yang memiliki fungsi penting bagi aktivitas warga.
“Kami mendukung pendirian Koperasi Merah Putih, tetapi tidak setuju jika bangunannya didirikan di lapangan desa. Lapangan ini adalah ruang bersama yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jarakan Suad Bagiyo, menyatakan pihaknya menerima aspirasi dan protes yang disampaikan warga. Ia memastikan bahwa usulan pembangunan Gedung KMP di lapangan desa resmi dibatalkan.
“Kami menerima keberatan warga dan membatalkan usulan titik lokasi pembangunan Gedung KMP di lapangan desa,” kata Suad Bagiyo.
Suad Bagiyo juga mengakui bahwa pihak desa mengalami kesulitan dalam menyediakan lahan yang sesuai dengan ketentuan pembangunan gedung koperasi, yakni dengan luas sekitar 20 kali 30 meter.
“Memang tidak mudah mencari lahan dengan ukuran tersebut di wilayah desa,” ujarnya.
Setelah menerima penjelasan dan keputusan pembatalan tersebut, warga kemudian membubarkan diri dengan tertib.
(Editor : Fajar & Wahyu Adi)



