Tulungagung, jurnalmataraman.com – Aksi penjambretan di Kabupaten Tulungagung yang terekam video dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Dalam waktu dua hari sejak kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Tulungagung.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya masuk Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, pada Senin lalu. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat kabur menggunakan sepeda motor setelah gagal merampas kalung emas milik korban. Aksi pelaku bahkan sempat dikejar oleh pengendara mobil yang melintas di lokasi kejadian.
Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku menarik paksa kalung emas hingga korban terjatuh. Namun dalam aksi tarik-menarik tersebut, pelaku terjatuh dan kalung emas terlepas, sehingga pelaku gagal membawa hasil kejahatan dan melarikan diri.
Setelah aksinya viral, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal yang dikenakan saat beraksi ke sungai. Meski demikian, pada Rabu pagi, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap tersangka berinisial T.S. (Tri Sasono), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda PCX warna merah, kunci motor, helm, pelat nomor kendaraan, serta sandal yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Nursaid, mengatakan bahwa saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Editor : Wahyu Adi)



