Tulungagung, jurnalmataraman.com – Korps Adhyaksa terus mengusut tuntas sengkarut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan. Selasa (30/6) siang, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah sekaligus, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah bergulir sejak Mei 2026 lalu. Perkara ini menyoroti kejanggalan dalam proyek pengadaan tanah di Kelurahan Kepatihan pada tahun 2022, yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan benda pusaka cagar budaya, Tombak Kyai Upas.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni memaparkan, dalam aksi “obok-obok” kantor pemerintahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan setumpuk dokumen penting. Seluruh berkas yang disita berkaitan erat dengan tahapan pengadaan lahan.
“Dokumen yang kami kumpulkan meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban dan administrasi penatausahaan,” terangnya. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah ditelaah guna memperkuat konstruksi perkara.
Lebih lanjut, Roni membeberkan bahwa kejaksaan telah mengendus indikasi awal adanya mark-up atau selisih harga. Nilai pengadaan tanah tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran lahan di wilayah sekitar. Tak hanya itu, status legalitasnya pun bodong. Hingga kini, Hak Pakai atas tanah tersebut belum juga terbit meski transaksi pengadaan sudah dilakukan sejak empat tahun lalu.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), megaproyek ini menelan dana fantastis mencapai Rp 10,5 miliar. Rincian realisasinya meliputi pembelian tanah sebesar Rp 10 miliar, biaya jasa Notaris/PPAT Rp 125 juta, serta biaya appraisal (penilaian aset) senilai Rp 57 juta.
Terkait total kerugian negara, Kejari masih menunggu hasil perhitungan resmi dari tim ahli. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tak kurang dari 30 orang saksi dari berbagai elemen yang terlibat. “Ke depan, kami pastikan akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan. Mulai dari unsur OPD, tim pengadaan, pihak penjual tanah, hingga pihak-pihak lain yang mengetahui proses tersebut,” tegas Roni.
( Editor : Afif/Sea )



