Tulungagung,jurnalmataraman.com – Upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan terus bergulir. Pada Selasa siang (14/7), Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, untuk mengamankan sejumlah dokumen krusial terkait riwayat kepemilikan lahan tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut difokuskan pada pencarian dokumen administrasi pertanahan. Dari lokasi, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu Buku C Desa, dokumen surat masuk dan keluar, surat keterangan waris, riwayat tanah, hingga surat kematian.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari rangkaian penyidikan sebelumnya. Seluruh dokumen yang disita akan digunakan untuk membedah proses administrasi pertanahan secara utuh. “Fokus kami mendalami mengapa tanah yang sudah dibeli dan dibayar lunas oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini, hingga sekarang belum memiliki sertifikat. Kendala administrasinya di mana, itu yang sedang kami telusuri melalui dokumen-dokumen ini,” jelas Roni, Selasa.
Dalam mengurai kasus ini, Kejari Tulungagung juga menelusuri peran pihak-pihak yang menjabat sebagai Lurah Kepatihan pada saat proses pengajuan hingga transaksi pengadaan tanah berlangsung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 35 orang saksi. Mereka yang dimintai keterangan meliputi ahli waris, notaris, hingga mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Kantor Kelurahan Kepatihan merupakan lokasi ketiga yang digeledah oleh Tim Pidsus Kejari Tulungagung. Sebelumnya, penyidik juga telah menyasar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung. Terkait penetapan tersangka, Kejari Tulungagung menyatakan proses tersebut masih menunggu tahap akhir pendalaman alat bukti. Saat ini, pihak kejaksaan tengah merampungkan pemeriksaan saksi sembari menunggu hasil koordinasi dengan para ahli serta proses audit kerugian negara yang masih berjalan.
(Editor:Afif/Farid)




