Tulungagung, jurnalmataraman.com, Empat pemuda asal Tulungagung terlibat penganiayaan di depan makam Kelurahan Sembung.
Empat pemuda yang telah diamankan tersebut berinisial DF (23) warga Kelurahan Bago, Tulungagung (residivis), ED (22) warga Desa Boro, Kedungwaru, Tulungagung, KB (27) warga Desa Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung dan RK (16), warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korban penganiayaan/pengeroyokan ini adalah ASA (18) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, saat itu korban dan beberapa saksi sedang asik nongkrong di depan makam Sembung.
Saat asik nongkrong korban sempat terlibat adu pandang dengan para pelaku. Hal itu justru menyulut emosi para pelaku. Korban lantas didatangi oleh para pelaku yang saat itu merasa tidak terima atas pandangan korban.
Tanpa basa-basi, para pelaku lantas melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
“Awalnya korban dan para pelaku ini saling pandang. Merasa tidak terima pelaku langsung menganiaya korban,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan robek pada bagian pelipis, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tulungagung lantas melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
“Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku mengkomsusi minuman keras. Jadi saat melakukan penganiayaan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras,” imbuhnya.
Lanjut Mujiatno mengungkap, pada Selasa (5/12/2023), keempat pelaku berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polres Tulungagung.
Selama melakukan pemeriksaan, petugas juga mendapati jika salah satu pelaku berstatus residivis, sedangkan satu pelaku lainnya dibawah umur.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung dan satu pelaku sisanya tidak dilakukan penahanan.
“Pelaku di bawah umur tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dan proses hukumnya akan tetap berlanjut. Para pelaku akan dijerat pasa 170 KUHP,” pungkasnya. (rga/mj)