Tulungagung, jurnalmataraman.com, usai menonton konser musik Dj Ghea di Lapangan Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, pemuda berinisial EK (22) warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung dikeroyok 6 pemuda.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada (19/11/2023) lalu. Adapun 6 tersangka pengeroyokan tersebut, yakni MNF (29), IM (37) Warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, FAR (21) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, BF (21) warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, MHS (23) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, MEM (16) Kecamatan Karangrejo.
Kapolres Tulungagung, Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kronologi awal terjadinya pengeroyokan itu saat korban dan tersangka saling beradu pandang usai menonton konser musik di Lapangan Desa Pucung Lor.
Sesampainya di jalan raya masuk Desa Pinggirsari para pelaku bertemu dengan korban EK (22), kemudian melancarkan tendangan dari belakang, serta melakukan pemukulan mengenai pipi korban.
“Awal mula korban dan salah satu pelaku beradu pandang, kemudian terjadi penganiayaan itu,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Sabtu, (25/11/2023).
Arsya menambahkan, dari kejadian itu, korban berhasil meloloskan diri. Namun, pada saat itu, para pelaku tak puas dan terus melakukan pengejaran hingga masuk Desa Bendosari.
“Di tempat itu para pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban secara bersama-sama,” imbuhnya.
Selain kasus tersebut, Arsya mengungkapkan, pihaknya juga telah mengungkap kasus pengeroyokan lainnya yang terjadi di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru.
Adapun korban atas kasus pengeroyokan ini MH (16) warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa ini terjadi usai menonton konser dangdut di lapangan Desa Pucung Lor, (18/11/2023).
Saat itu, para pelaku, yakni MRM (19) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru dan YM (28) Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru berjalan menuju tempat parkir dan melihat korban menggunakan baju komunitas, kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Atas kejadian tersebut kini para pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Kami gunakan pasal pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman dan atau pasal 76 JO 80 ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rga/mj)