Kediri, jurnalmataraman.com – Penasihat hukum F, seorang pelajar asal Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ajakan kerusuhan dalam aksi 30 Agustus 2025 di Kota dan Kabupaten Kediri mengajukan penangguhan penahanan.
Direktur LBH Advokasi Publik PDM Nganjuk sekaligus penasihat hukum F, Anang Hartoyo bersama tim dan ibu F menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan di Mapolres Kediri Kota pada Kamis (25/9/2025) siang.
Menurut Anang upaya tersebut dilakukan karena status F yang masih bersekolah sehingga berhak menjalankan pendidikannya.
“F adalah seorang pelajar yang saat ini masih bersekolah, maka ia berhak memperoleh pendidikan sebagaimana mestinya. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan penangguhan,” ujar Anang.
Selain itu, pihaknya juga membantah tudingan bahwa F terlibat dalam penyebaran poster yang disebut sebagai ajakan kerusuhan. Menurutnya konten tersebut tidak berkorelasi dengan aksi yang terjadi, melainkan sebatas ekspresi literasi.
Tidak hanya mengajukan penangguhan penahanan, Anang bersama tim kuasa hukum juga melayangkan surat keberatan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah F pada 21 September 2025.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota sebelumnya menetapkan F sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
(Editor : Pandu & Wahyu Adi)



