Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Teka-teki mengenai siapa sosok pengisi kekosongan kursi Komisaris BPR Jwalita akhirnya terjawab. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menunjuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Suhartoko untuk menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan purnatugas oleh Edy Soepriyanto. Meski demikian, penetapan definitif tersebut kini masih menanti lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan bahwa penunjukan Suhartoko saat ini belum bersifat final. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih harus mengikuti tahapan regulasi perbankan yang berlaku, yakni menunggu rampungnya proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.Terpilihnya Suhartoko untuk mengawasi bank milik daerah tersebut bukan tanpa alasan yang matang. Mas Ipin membeberkan, Suhartoko memiliki sertifikasi mumpuni di bidang perbankan. Selain itu, jam terbangnya dalam mengelola fiskal daerah sudah teruji saat ia menduduki kursi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek.
“Pengalaman mengelola keuangan daerah itu menjadi modal yang sangat penting dan strategis untuk mengawasi kinerja bank milik daerah seperti BPR Jwalita,” terang Mas Ipin.Lebih jauh, bupati muda itu juga melihat adanya irisan yang pas antara jabatan Suhartoko saat ini dengan visi ekspansi BUMD tersebut. Sebagai Kepala Dinas PMD, Suhartoko dinilai memiliki konektivitas dan pemahaman yang kuat terkait ekosistem masyarakat desa. Hal ini selaras dengan misi BPR Jwalita yang ingin berekspansi agar lebih dekat dengan masyarakat di kawasan pedalaman.
Ke depan, Pemkab Trenggalek menaruh ekspektasi tinggi. Melalui kombinasi kepiawaian di sektor manajemen keuangan dan jaringan pemberdayaan desa, BPR Jwalita diharapkan mampu memperluas penetrasi literasi dan akses layanan perbankan hingga ke pelosok. Langkah strategis ini sekaligus diproyeksikan mampu mendongkrak kinerja BPR Jwalita sebagai salah satu mesin penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek.
(Editor : Afif / Alif)



