Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Cegah Kecurangan, Pemkab Trenggalek Dorong Rekrutmen Perangkat Desa Berbasis CAT

by Redaktur
2 Juli 2026 | 16:19
Reading Time: 2 mins read
0
Cegah Kecurangan, Pemkab Trenggalek Dorong Rekrutmen Perangkat Desa Berbasis CAT

Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersiap mengubah paradigma seleksi aparatur di tingkat desa agar lebih transparan. Ke depan, proses rekrutmen perangkat desa didorong untuk menggunakan sistem ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Langkah strategis ini dinilai ampuh untuk meminimalisasi potensi kecurangan dan polemik yang kerap mewarnai tahapan seleksi.Wacana modernisasi rekrutmen tersebut mengemuka di tengah pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bersama DPRD Trenggalek. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan, usulan ini murni untuk memperbaiki sistem, bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah.

“Pemkab sama sekali tidak akan mengambil alih proses pengangkatan perangkat desa. Kewenangannya tetap ada di tangan pemerintah desa. Kami di sini hanya memberikan dukungan sistem agar pelaksanaannya jauh lebih modern dan akuntabel,” terang bupati yang akrab disapa Mas Ipin tersebut.Menurutnya, pemanfaatan teknologi CAT akan memperkecil ruang gerak oknum yang berniat curang. Selain itu, sistem yang transparan dan real-time akan memberikan kepastian mutlak terhadap nilai para peserta ujian. Dengan begitu, hasil akhir seleksi akan jauh lebih objektif dan mudah diterima oleh semua pihak.Kendati sangat direkomendasikan, Pemkab menyadari bahwa transisi sistem ini membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak mewajibkan seluruh desa untuk menerapkannya secara serentak. Pengisian formasi tetap akan berjalan fleksibel, menyesuaikan dengan jadwal berakhirnya masa jabatan masing-masing perangkat desa yang lama.

Selain mematangkan wacana CAT, revisi Perda tersebut juga membawa usulan krusial lainnya. Pemkab mengusulkan agar pengisian jabatan perangkat desa yang kosong bisa dirampungkan terlebih dahulu sebelum tahapan Pilkades bergulir. Langkah mitigasi ini diambil agar pelayanan publik di balai desa tidak lumpuh akibat kekosongan pejabat definitif saat pesta demokrasi desa berlangsung.Lebih jauh, payung hukum anyar ini nantinya juga akan mempertegas sistem pengawasan Pilkades. Melalui regulasi yang lebih terstruktur, mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa di tingkat desa diharapkan bisa berjalan lebih rapi, adil, dan tidak berlarut-larut.

(Editor : Afif / Alif)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineinfo trenggalekpemkab trenggalekTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Beraksi di Belasan TKP, Dua Jambret Spesialis Pedagang Pasar Diringkus, Satu Didor

Beraksi di Belasan TKP, Dua Jambret Spesialis Pedagang Pasar Diringkus, Satu Didor

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .