Kediri, jurnalmataraman.com, Kegiatan Non Fisik dalam rangkaian kegiatan TMMD Ke 117 Kodim 0809/Kediri Salah satunya Sosialisasi Perundang Undangan Cukai oleh Badan Bea Cukai Kota Kediri Kepada masyarakat dan pemuda Karang Taruna yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Senin, (24/07/23) malam.
Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 80 orang warga dan pemuda karang taruna di lingkungan kelurahan Pojok dan dihadiri oleh Lettu Inf Iskak Perwira Kordinator (Pakor TMMD ke-117) Kodim 0809/Kediri, Kompol Muklason.S.H. (Kapolsek Mojoroto Kota Kediri), Kapten Czi Kustoyo (Danramil 09 Kandat), Lettu Czi Bibit (Danramil 03 Mojoroto), Hartoyo (Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama Kota Kediri), Agus (Seketaris Satpol PP Kota Kediri), Muhaimin (Sekkel Pojok), Aipda Ibnu (Bhabinkamtibmas Polsek Mojoroto), Sertu Suprapto (Babinsa 03 Mojoroto).
Hartoyo (Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama Kota Kediri), mengatakan, “dengan diselenggarakannya sosialisasi cukai rokok untuk Masyarakat ini di harapkan bisa mengerti akan pentingnya Cukai rokok, karena rokok Ilegal bisa menimbulkam kerugian pada pendapatan Negara. Oleh karena itu jangan sekali kali membeli rokok yang tanpa pita cukai resmi dari Pemerintah” jelasnya.
Karena saat ini sering kita jumpai banyak beredar rokok ilegal tanpa pita cukai yang resmi. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan Daerah maupun Pusat.” tutupnya.
Sementara itu Lettu Inf Iskak (Pakor TMMD ke-117) mengatakan, “malam ini kita menggelar sosialisasi perundang undangan cukai yang merupakan salah satu kegiatan non fisik yang dilaksanakan di TMMD Ke -117 Kodim 0809/Kediri tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pemuda dilingkungan kelurahan Pojok terkait dengan Perundang undangan Cukai.” jelasnya.
Masyarakat dan terutama generasi muda menurut kami sangat perlu mendapatkan wawasan tentang perundang undangan bea cukai dan fungsi pokok Bea cukai, selain itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.” (Pen0809)