Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tindak Tegas, Kejari Tulungagung Musnahkan Narkotika dan Obat Keras Ilegal

by Agus Bondan
27 November 2025 | 13:35
Reading Time: 1 min read
0
Tindak Tegas, Kejari Tulungagung Musnahkan Narkotika dan Obat Keras Ilegal

Tulungagung, Jurnalmatraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ratusan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara barang bukti yang rencananya akan dilelang masih menunggu proses putusan dan dipastikan dilakukan secara transparan.

Sebanyak 260 barang bukti dimusnahkan setelah seluruh perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dihancurkan menggunakan martil, dan dibakar. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus sepanjang Agustus hingga November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat terlarang dan narkotika. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain pil double L sebanyak 55.592 butir, dextromethorphan 80.000 butir, ekstasi 463 butir, sabu-sabu 718 gram, serta beberapa unit telepon genggam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan yang telah diputus untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti yang akan dilelang masih dalam proses dan akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan.

Kejari Tulungagung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi bentuk transparansi penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas negara.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: HukumKejari TulungagungNarkotikaPemusnahan Barang BuktiPenegakan HukumTindak Pidana UmumTulungagung
ShareTweetShare
Next Post

Dua Petinggi PBNU Sowan ke Pondok Pesantren Lirboyo

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .