Kediri, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4). Dalam rapat ini, eksekutif dan legislatif membahas tiga sektor strategis yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Adapun ketiga poin yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda Penanaman Modal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Inovasi Daerah. Ketiganya dinilai relevan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang hadir langsung dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi prioritas dalam agenda legislatif tahun ini.
“Tiga Raperda ini menjadi titik awal penguatan arah pembangunan Kabupaten Kediri, baik dari sisi ekonomi, kesehatan masyarakat, maupun peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis inovasi,” ujarnya.
Namun demikian, keputusan akhir mengenai ketiga Raperda tersebut masih menunggu hasil pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin malam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus). Pansus ini akan melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi untuk memastikan pembahasan berjalan transparan dan komprehensif.
“Setiap pansus akan dibentuk untuk masing-masing Raperda. Dengan melibatkan semua fraksi, harapannya proses pembahasan lebih efektif dan saling mengawasi,” jelas Murdi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kediri, Ketua dan Anggota DPRD, serta perwakilan dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Keberadaan Raperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan strategis ke depan.
(editor : Trias. M.A)



