Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Satuan lalu lintas Polres Tulungagung, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti, kasus kecelakaan bus harapan jaya, yang menewaskan dua orang, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka, dijerat dengan pasal berlapis.
Satuan lalu lintas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, bus harapan jaya di depan SPBU Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada rabu 23 desember 2025 lalu, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sementara tersangka dikirim ke kejaksaan baru pada 6 Januari 2026.
Tersangka dalam perkara ini adalah pengemudi bus harapan jaya, atas nama Rizki Angga Saputra usia 30 tahun warga desa Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang. Dalam tahap dua ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis. Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Taufik Nabila mengatakan, ” Selain pasal kelalaian, penyidik juga menerapkan unsur kesadaran perbuatan, yang dinilai membahayakan nyawa orang lain”. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 undang undang nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 31 oktober 2025, saat bus harapan jaya bernomor polisi Ag 7762 us menabrak dua sepeda motor di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang pengendara meninggal dunia dan satu korban lain mengalami luka berat. Dalam pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan menegaskan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
(Editor : Agus bondan – Beny setiawan)



