Tulungagung, jurnalmataraman.com, Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, yakni Muhammad Hasan Maskur mengaku telah menerima uang senilai Rp8 Juta untuk memindahkan suara partai politik (parpol) ke salah satu caleg, pada pemilu 2024 lalu.
Dirinya mendapatkan tawaran itu dari anggota Panwascam Boyolangu.
“Pertemuan dengan Panwascam di tempat ngopi. Awalnya per suara Rp100 ribu, setelah situasi dan kondisi, saya dikasih Rp 8 juta dari 187 suara,” kata Muhammad Hasan Maskur.
Hasan menambahkan, dirinya terpaksa menerima tawaran itu lantaran sedang terlilit hutang dengan Bank.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak.
“Ada batas waktu hutang dari bank, kalau tidak itu akan disegel. Dan ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak lain,” imbuhnya.
Hasan mengungkapkan, atas kondisi yang dialami dirinya mengaku menyesal telah menerima tawaran itu.
Padahal menurutnya, ketika melakukan tindakan itu, dirinya dijanjikan aman dan tidak akan ada laporan dari pihak parpol.
“Iya menyesal, karena kondisi itu akhirnya seperti ini tidak menyangka. Karena janji aman, dari pihak parpol tidak akan komplain dan seterusnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah memecat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu bernama Muhammad Hasan Maskur.
Pemecatan ini dilakukan setelah KPU Tulungagung menggelar sidang pemeriksaan etik di Kantor KPU Tulungagung, pada Kamis, (7/3/2024).
Diketahui dalam sidang pemeriksaan ini pihaknya menghadirkan 5 anggota PPK Boyolangu.
Sidang ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan internal pasca rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 17 hingga 23 Februari 2024 lalu.
“Kami lakukan klarifikasi pada tingkat Kecamatan Boyolangu. Kami memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan kami temukan fakta hukum. Jadi kami berhentikan Muhammad Hasan Maskur dengan banyak pertimbangan,” katanya.
Agus Safei yang juga selaku Ketua Majelis dalam persidangan ini menambahkan, untuk anggota PPK Boyolangu yang lainnya dalam persidangan tersebut dinyatakan tidak bersalah.
“Karena PPK 5 orang kolektif kolegial kami harus periksa berlima, jadi yang lain dinyatakan tidak bersalah ya kami rehabilitasi,” imbuhnya.
Adapun suara partai yang digeser berasal dari suara PDI Perjuangan sebanyak 187 suara.
Jumlah suara yang dipindahkan itu berasal dari 8 desa di Kecamatan Boyolangu.
Suara tersebut dimasukkan menjadi salah satu suara caleg yang juga berasal dari PDI Perjuangan.
“Jumlah suara yang tergeser sesuai pengakuan tadi 187,” pungkas Agus. (rga/mj)