Nganjuk, jurnalmataraman.com – Bertempat di Pendopo Kab. Nganjuk, Jum’at (29/11/24 ) Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna , S.STP, M.Si menjadi saksi serah terima barang milik negara (BMN) eks barang rampasan negara dari KPK RI. Hadir dalam acara ini, Direktur Labuksi ( Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi ) Mungki Hadipratikno. Ketiga pihak penerima aset diantaranya : Kepala Desa Putren Kec. Sukomoro, Kepala Desa Suru dan Ngetos, Kec. Ngetos. Ikut hadir dalam acara ini Sekda Kab. Nganjuk, Drs. Nur Solekan, M.Si, Inspektur Daerah Kab. Nganjuk Drs. Mokh. Yasin, M.Si, para staff ahli Bupati, para camat se Kab. Nganjuk serta seluruh OPD.
Sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor : S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023 yakni tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemdes Suru, Putren dan Ngetos Kab. Nganjuk, Jawa Timur, maka pihak KPK secara resmi menyerahkan barang milik negara ini kepada Pemkab Nganjuk.

Mungki Hadipratikno dalam arahanya menegaskan kembali untuk para pejabat Kab. Nganjuk untuk menghindari korupsi.
“Saya harap acara hari ini terkait penyerahan eks barang rampasan dari kasus korupsi di Kab. Nganjuk dahulu, menjadi pengingat kita semua yang hadir disini. Jangan sampai hal ini terulang kembali, “ tegas Mungki Hadipratikno. Acara juga dilanjutkan dengan sosialisasi Anti Korupsi, sebagai tugas KPK dalam memerangi korupsi.
Sebagai informasi, berikut ini adalah rincian asset hibah sebesar Rp. 27.082.275.000, meliputi :
1. 31 Bidang Tanah, Luas Total Keseluruhan sebesar 190.524 meter persegi, yang berada di Dusun Puhtulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, dengan nilai total aset sebesar Rp. 3.957.000.000,00
2. 14 Bidang Tanah, Luas Total Keseluruhan sebesar 30.676 meter persegi yang berada Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, dengan nilai total aset sebesar Rp. 22.346.728.000,00
3. 22 Bidang Tanah, Luas Total Keseluruhan sebesar 33.590 meter persegi berada Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, dengan nilai total aset sebesar Rp. 778.547.000,00
Seusai penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah tiga Pemdes dengan KPK RI.

Pj. Bupati Handoko berterima kasih atas hibah yang telah diberikan oleh Kementrian Keuangan lewat KPK RI.
“ Semoga ini bisa menjadi asset desa, tolong dijaga , bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat di tiga desa ini. Maturnuwun KPK atas asset recovery ini, “ jelas Pj. Bupati Handoko.
Penulis : Amin
Editor : Rahmania
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa