Trenggalek,jurnalmataraman.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Slamet Efendi (41) terdakwa dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial YN (34) warga Desa Pangkal Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Selain membunuh korban, terdakwa juga melakukan penganiayaan berat terhadap anak korban yang masih berusia sembilan tahun.
Pembacaan tuntutan dilangsungkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa (22/7). Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Pada tuntutan primer Slamet didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Secara subsidair JPU juga menyertakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas tindakan yang dilakukan secara sadis dan telah direncanakan sebelumnya” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek Yan Subiyono usai persidangan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 9 April 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh motif cemburu. Terdakwa menduga korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya yang kemudian mendorongnya untuk menyusun rencana pembunuhan.
Dalam upayanya terdakwa lebih dulu menjemput anak korban dan membawanya ke sebuah kamar hotel di wilayah Trenggalek. Ia menggunakan keberadaan sang anak sebagai pancingan agar korban bersedia datang. Ketika korban tiba di lokasi terdakwa langsung menganiaya korban menggunakan palu hingga tewas. Sementara anak korban mengalami luka pada bagian kepala akibat serangan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
( editor : Frisca & Trias M.A )


