Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terdakwa Ari Kusumawati dalam kasus korupsi proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung kini tengah menjalani proses hukum. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, (21/01/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, saat ini terdakwa kasus korupsi, Ari Kusumawati sudah dilakukan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi erta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam sidang, terdakwa dituntutun JPU dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan penjara,” tuturnya.
Agung menjelaskan bahwa terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT. Kya Graha yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung.
Empat proyek peningkatan ruas jalan itu berada di ruas jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,4 Miliar. Terdakwa sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Tulungagung juga sempat mengeluarkan surat pencekalan serta menetapkan status DPO kepada Ari Kusumawati. Pasalnya, pada pemanggilan terdakwa telah mangkir sebanyak tiga kali. Bahkan sekitar lima bulan terdawa melarikan diri dari proses hukum.
Akan tetapi pada 5 Oktober 2022 lalu, terdawa Ari Kusumawati menyerahkan diri kepada Kejari Tulungagung. Setelah itu, terdakwa langsung dilakukan pelimpahan tahap II dan terdakwa diserahkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan TInggi Surabaya untuk dilakukan penahanan.