Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Polres Tulungagung membongkar dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pekerja, menetapkan pengelola tambang sebagai tersangka, serta menyita alat berat dan truk pengangkut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan liar di desa setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak dilengkapi izin resmi dari pemerintah. Polisi menyita satu unit ekskavator dan sebuah truk yang memuat dua batu marmer. Selain itu, peralatan pendukung seperti palu, linggis, serta telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti.
Sejumlah pekerja, termasuk operator alat berat dan pengelola tambang berinisial SP, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SP sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto.
Atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin ini, pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Agus Bondan)
(Editor: Trias / Sabrina)



