Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Tahun tidak ada lagi pegawai non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Tulungagung, Soeroto mengatakan bahwa memang saat ini banyak OPD di Pemkab Tulungagung yang masih mempekerjakan pegawai non ASN. Disisi lain, pegawai non ASN tersebut tidak tercatat di BKSDM, pasalnya itu merupakan tanggung jawab masing-masing OPD.
“Yang resmi tercatat sebagai pegawai hanyalah ASN dan PPPK saja,” tuturnya.
Soeroto menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai dengan Kebijakan Kerja, mulai tahun 2023 tidak ada lagi pegawai non ASN yang bekerja di instansi lingkup Pemkab Tulungagung.
“Untuk petugas kebersihan dan keamanan, Pemkab Tulungagung akan melibatkan pihak ketiga dalam perekrutanya dengan skema kontrak,” jelasnya.
Disinggung, berapa jumlah pegawai non ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Tulungagung, Soeroto mengaku tidak mengetahui data itu secara pasti. Pasalnya, BKSDM tidak memiliki kewenangan untuk mendata pegawai non ASN.
Akan tetapi, berdasarkan data Disnakertrans Tulungagung ada sekirar 7.000 lebih pegawai non ASN yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di semua OPD di Tulungagung. (mj/ham)